"

Inilah Video Kronologi Kejadian Oknum Polisi Yang Sedang Viral Di Medsos - Top Berita

What Is Covered Under Third Party Car Insurance Policy?
Every car owner must buy a third party car insurance policy to ensure proper protection against unnecessary expenses arising from the medical treatment, property damage or a financial loss, accidental or legal liability from the end of a third party. Various reputed insurance providers in the country have come forward with effective third-party insurance plans to provide coverage to individuals against such incidents.

What is Third-Party Car Insurance?

In simple words, it is an insurance policy that protects you from legal liabilities, which may arise in case of an accident. Suppose you hit someone’s car and caused them severe damages. In that case, your insurer will bear the expenses and/or liabilities arising from such an eventuality.

Third-Party Car Insurance Policy is Mandatory in India

Yes, it is true that third-party car insurance is mandatory in India. When you buy a new car, it is mandatory for you to buy a car insurance plan too. According to the Motor Vehicle Act, 1988, if you are driving a car on Indian roads without a valid insurance plan, then you may face serious legal issues. So, the best thing is to avail at least a third-party insurance plan for your car. 

Dengan kronologi sebagaimana di tulis pada akun tersebut sebagai berikut: insurance wiki,types of insurance,insurance companies,life insurance,car insurance,insurance quotes,insurance company


https://www.facebook.com/Maklambeturah/videos/996367490536045/

Kejadian kurang mengenakkan hari ini Selasa, 3 April 2018 sekitar pukul 08:30 pagi, pada saat melewati Taman Makam Pahlawan, Jl. Sudirman Palembang, saya melihat beberapa Polantas sedang melakukan razia. Teringat banyak informasi dari warga bahwa banyak Pelanggar yang tidak ditilang tapi diminta sejumlah uang.

Saya akhirnya memutuskan untuk mencari fakta yang sebenarnya. Dari 5 orang Pelanggar Lalin yang dihentikan oleh Polantas, saya menerima kesaksian bahwa mereka dimintai sejumlah uang dengan dalih "Dibantu", Sebagian besar korban kesalahannya hanya tidak menghidupkan lampu utama tapi diancam motor ditahan, padahal STNK ada.

Video kesaksian para korban dapat disaksikan pada video terpisah yang akan saya upload. Saksi Korban kelima setelah saya berikan pemahaman akhirnya bersedia untuk ikut saya menjumpai Polantas yang menerima uang nya dan akan diminta untuk diganti tilang saja dan ikut sidang.

Saya jumpai masih ada 3 orang Polantas yang sedang bersantai didalam gedung tidak terbengkalai masih didalam komplek Makam Pahlawan, saya minta korban untuk menunjukkan ke saya Polantas yang telah menerima uang nya lalu saya minta Polantas a.n Bripka Teta Ardiansyah untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000,- yang telah diterima nya dari korban dan saya minta untuk diganti tilang. Ybs tidak mengakui bahkan marah-marah, mengintimidasi dan sempat ingin memukul saya. Dari 3 Polantas yang ada di dalam gedung, 1 orang langsung kabur dari lokasi.

Yang tidak dapat saya terima, korban ini hanya punya uang 20.000 di dalam dompetnya karena dia mahasiswa dan bukan orang berduit, hari ini baru pulang dari menebus obat ibu nya yang baru selesai operasi, diminta awal nya 100.000 tapi karena tidak ada uang akhirnya disepakati hanya 50.000, berhubung uang nya hanya ada 20.000, korban menelepon teman kuliah nya untuk pinjam 50.000 dan minta di antarkan ke depan Makam Pahlawan.

Singkat cerita, akhirnya surat tilang dibuat tapi Polantas ini malah tidak mau mengembalikan uang nya dan tidak mengaku sudah menerima uang nya, padahal logika nya, kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta?. Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang?.

Slip biru nya tanpa keterangan Nomor Rekening Brivia, aneh. Dan tidak sampai disitu saja, tanpa keterangan yang jelas, motor korban dibawa pergi dari halte dimana motor kami titipkan, padahal kesalahan korban hanya karena tidak menyalakan Lampu Utama dan tidak Memiliki SIM.

Akhirnya saya mengantar korban langsung membuat laporan ke Propam Polresta Palembang. Selebih nya dapat dilihat pada video.


Klik DISINI

Semoga video ini dapat membuka mata Para Petinggi Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh oknum yang telah merusak citra kepolisian dimata masyarakat dan bersihkan tubuh Polri dari Oknum-Oknum ber mental KORUPTOR, yang mengambil uang yang seharusnya disetor ke negara. Sebelum ada tindak lanjut dari Propam Polri, mari kita viralkan dan pastikan seluruh oknum di proses sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 dan 2 UU No. 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000.


 Source: Facebook Mak Lambe Turah

0 Response to "Inilah Video Kronologi Kejadian Oknum Polisi Yang Sedang Viral Di Medsos - Top Berita"

Posting Komentar